| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan mengubah nama Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 124/2/X/1991 tertangggal 01 Oktober 1991 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, yang tertulis bernama Sutejo menjadi Sutedjo;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo untuk membetulkan identitas nama Pemohon I sebagaimana tercantum dalam diktum 2 diatas;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|