| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 029/29/I/2001 tertangggal 31 Januari 2001 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, yang tertulis bernama Rini Wiji Astuti menjadi Rini Wijiastuti;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo untuk membetulkan identitas nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam diktum 2 diatas;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|