Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2026/PA.Wt Nanik Kristi Purwani binti Niti Wiyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2026/PA.Wt
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nanik Kristi Purwani binti Niti Wiyono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ainanda Anisa Putri,S.H.Nanik Kristi Purwani binti Niti Wiyono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum NANIK KRISTI PURWANI Binti NITI WIYONO sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama :
    1. TANIA RISKY MEILANI Binti SUROTO, lahir di Kulon Progo pada tanggal 10 Mei 2010, umur 16 tahun sebagaimana sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 8162/U/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 27 Mei 2010;
    2. ALESHA RISKYA FEBI Binti SUROTO, Perempuan lahir di Kulon Progo pada tanggal 01 Februari 2016, umur 10 tahun sebagaimana sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 3401-LU-26022016-0002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 26 Februari 2016
  3. Memberi ijin kepada PEMOHON (NANIK KRISTI PURWANI Binti NITI WIYONO ) sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili kedua anak Pemohon yang masih dibawah umur untuk menjual berupa Sebidang tanah pekarangan, Sertipikat Hak Milik Nomor 02575/Hargorejo, Surat Ukur Tanggal 09/07/2010 Nomor 01468/2010 seluas 1786 m2 yang terletak di Kelurahan Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tertulis atasnama SUROTO yakni dengan batas batas:
    1. Timur   : Sawiyo
    2. Selatan     : Jayan
    3. Barat        : Sonem
    4. Utara       : Danu
  4. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak