| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum RR Titik Yuliati binti R. Mulkiyadi sebagai wali dari anak yang bernama FLORA AGHNIYA YULIANDO Perempuan lahir di Kulon Progo pada tanggal 17 Juli 2013, umur 13 tahun, guna mewakili anak tersebut untuk bertindak hukum baik didalam maupun diluar pengadilan termasuk dalam Pengurusan proses jual beli berupa yang berupa 2 (dua) bidang Tanah yang berdiri bangunan:
- Seluas 90 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 500/Sumberrejo atas nama Flora Aghniya Yuliando yang terletak di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, yakni dengan batas batas:
- : Jalan Raya
- : atas nama Fitri
- : Taman Metro
- : atas nama Flora Aghniya Yuliando
- Seluas 90 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 499/Sumberrejo atas nama Flora Aghniya Yuliando yang terletak di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, yakni dengan batas batas:
- : Jalan Raya
- : atas nama Flora Aghniya Yuliando
- : Taman Metro
- : Ruko FIF
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono) |