| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya
- Menetapkan dan menyatakan SAH pengangkatan anak (Adopsi) yang dilakukan oleh Pemohon I bernama SUKINO Bin NITI SUMARTO dan Pemohon II bernama NUR ENDAH PURWIYATI Binti SUTARMAN terhadap anak yang bernama RISKI ENO ANGGORO yang lahir pada tanggal 13 Desember 2022 di Bantul, Yogyakarta sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3401-LT-14102025-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 14 Oktober 2025.
- Menetapkan dan menyatakan SAH PEMOHON I bernama SUKINO Bin NITI SUMART dan PEMOHON II bernama NUR ENDAH PURWIYATI Binti SUTARMAN sebagai orang tua angkat dari anak yang bernama RISKI ENO ANGGORO yang lahir pada tanggal 13 Desember 2022 di Bantul, jenis kelamin Laki-laki , alamat Berenan, Dusun Berenan RT.36/RW.16, Kel. Bendungan, Kec.Wates , Kab. Kulon Progo, Prov. D.I.Yogyakarta.
- Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sejak diterima salinan penetapan putusan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Para Pemohon.
|