| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ARTIKA WILDA KUSUMA, S.H. | Bunga Rizkia Nanda | | 2 | ARTIKA WILDA KUSUMA, S.H. | Putriana Puspita Rini | | 3 | Hendrik Farizal,.SH,.MH,.C.Ps,.CTM,.CCLA,.CMH | Bunga Rizkia Nanda | | 4 | Hendrik Farizal,.SH,.MH,.C.Ps,.CTM,.CCLA,.CMH | Putriana Puspita Rini |
|
| Petitum |
DALAM PROVISI;
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) dari PARA PENGGUGAT seluruh nya;
- Memerintahkan JuruSita PA Wates meletakkan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan di Dipan,rt001, rw014, desa wates, kecamatan Wates, kabupaten KulonProgo, D I Yogyakarta, yang dikuasai fisik oleh PARA PENGGUGAT dan tercatat atas nama TERGUGAT WIDAGDO HINDAR SAPUTRA;
- Memerintahkan JuruSita memberitahukan Sita untuk memberitahukan dan mencatatkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) tersebut kepada kepala Kantor Pertanahan ( ATR BPN ) kabupaten KulonProgo dan kepada Pimpinan PT,BANK BPD DIY cabang wates.
DALAM POKOK PERKARA;
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruh nya;
- Menyatakan Putusan PA Wates No.0225/Pdt.G/2013/PA.Wt. yang menghukum TERGUGAT membayar Nafkah Rp.3,000,000,- ( tiga juta rupiah )/ perbulan adalah sah dan tetap berlaku serta mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah WanPrestasi/ ingkar janji dan tidak pernah melaksanakan Putusan no.0225/Pdt.G/2013/PA.Wt, sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
- Menghukum TERGUGAT membayar Nafkah Anak Terhutang ( masa lalu ) berdasarkan Putusan No.0225/Pdt.G/2013/PA.Wt kepada PARA PENGGUGAT, yang jumlah nya akan diperhitungkan oleh Majelis Hakim;
- Menghukum TERGUGAT untuk tetap membayar Nafkah berjalan sebesar Rp.3,000,000,- ( tiga juta rupiah ) /perbulan sesuai Putusan No,0225/Pdt,G/2013/PA.Wt. terhitung sejak Gugatan ini diajukan sampai PARA PENGGUGAT Mandiri/ menikah;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Consevatoir Beslag )atas objek tanah dan Bangunan di Dusun Dipan RT 001/014, Dusun Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta.;
- Menghukum TURUT TERGUGAT ( PT.Bank BPD DIY cabang Wates ) untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini serta menghormati Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan diatas Objek sengketa tersebut;
- Menghukum TERGUGAT membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
SUBSIDAIR ;
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adil nya ( Ex Aequo Et Bono ) |