Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
482/Pdt.G/2026/PA.Wt 1.Bunga Rizkia Nanda
2.Putriana Puspita Rini
Widagdo Hindar Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 482/Pdt.G/2026/PA.Wt
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bunga Rizkia Nanda
2Putriana Puspita Rini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARTIKA WILDA KUSUMA, S.H.Bunga Rizkia Nanda
2ARTIKA WILDA KUSUMA, S.H.Putriana Puspita Rini
3Hendrik Farizal,.SH,.MH,.C.Ps,.CTM,.CCLA,.CMHBunga Rizkia Nanda
4Hendrik Farizal,.SH,.MH,.C.Ps,.CTM,.CCLA,.CMHPutriana Puspita Rini
Tergugat
NoNama
1Widagdo Hindar Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI;

  1. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) dari PARA PENGGUGAT seluruh nya;
  2. Memerintahkan JuruSita PA Wates meletakkan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan di Dipan,rt001, rw014, desa wates, kecamatan Wates, kabupaten KulonProgo, D I Yogyakarta, yang dikuasai fisik oleh PARA PENGGUGAT dan tercatat atas nama TERGUGAT WIDAGDO HINDAR SAPUTRA;
  3. Memerintahkan JuruSita memberitahukan Sita untuk memberitahukan dan mencatatkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) tersebut kepada kepala Kantor Pertanahan ( ATR BPN ) kabupaten KulonProgo dan kepada Pimpinan PT,BANK BPD DIY cabang wates.

DALAM POKOK PERKARA;

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruh nya;
  2. Menyatakan Putusan PA Wates No.0225/Pdt.G/2013/PA.Wt. yang menghukum TERGUGAT membayar Nafkah Rp.3,000,000,- ( tiga juta rupiah )/ perbulan adalah sah dan tetap berlaku serta mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah WanPrestasi/ ingkar janji dan tidak pernah melaksanakan Putusan no.0225/Pdt.G/2013/PA.Wt, sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar Nafkah Anak Terhutang ( masa lalu ) berdasarkan Putusan No.0225/Pdt.G/2013/PA.Wt kepada PARA PENGGUGAT, yang jumlah nya akan diperhitungkan oleh Majelis Hakim;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tetap membayar Nafkah berjalan sebesar Rp.3,000,000,- ( tiga juta rupiah ) /perbulan sesuai Putusan No,0225/Pdt,G/2013/PA.Wt. terhitung sejak Gugatan ini diajukan sampai PARA PENGGUGAT Mandiri/ menikah;
  6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( Consevatoir Beslag )atas objek tanah dan Bangunan di Dusun Dipan RT 001/014, Dusun Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta.;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT ( PT.Bank BPD DIY cabang Wates ) untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini serta menghormati Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan diatas Objek sengketa tersebut;
  8. Menghukum TERGUGAT membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

SUBSIDAIR ;

Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adil nya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak