| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Soni Prastanto bin Pujiyanto) sebagai Wali atas anak kandung yang bernama Nadia Silmi Kaffah, perempuan, yang lahir di Kulon Progo pada tanggal 27 Agustus 2012, umur 13 tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 3401-LU-28092012-0022 tertanggal 28 September 2012, yang belum cukup umur/cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam proses pembuatan sertifikat tanah 3 (tiga) bidang tanah pekarangan berupa:
- Letter C atas nama B. Karjadi, berdasarkan Letter C nomor: 275 dengan luas 3135 m2 yang terletak di Kalurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo;
- Letter C atas nama Atmowijadi, berdasarkan Letter C nomor: 416 dengan luas P. 4C 2900 m2, P. 3C 1934 m2, dan P. 1C 2246 m2 yang terletak di Kalurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo;
- Letter C atas nama Klijem, berdasarkan Letter C nomor: 418 dengan luas P. 4J 2900 m2, P. 4C 1934 m2, dan P. 4J 2246 m2 yang terletak di Kalurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo;
- Menetapkan biaya perkara sesuai Peraturan perundang undangan yang berlaku;
|