| Petitum |
P R I M A I R
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah secara hukum harta atas nama MOCH REBAN bin KASAN WIRYO sebagai Harta Waris Bersama bagi para ahli waris berupa:
- Berupa 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 439 dengan luas 2760 m2 (dua ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi) sebagaimana Gambar Situasi Nomor 316 tertanggal 30 Januari 1995, yang terletak di RT.001/RW.001 Dusun Gebang I, Plumbon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi D.I. Yogyakarta.
- Berupa 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 443 dengan luas 1125 m2 (seribu seratus dua puluh lima meter persegi) sebagaimana Gambar Situasi Nomor 320 tertanggal 30 Januari 1995, yang terletak di Dusun Gebang I, Plumbon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Berupa 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 447 dengan luas 642 m2 (enam ratus empat puluh dua meter persegi) sebagaimana Gambar Situasi Nomor 324 tertanggal 30 Januari 1995, yang terletak di Gebang I, RT.001/RW.001, Plumbon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi D.I. Yogyakarta.
- Menetapkan sah secara hukum EKO RINI PURBOWATI binti MOCH REBAN sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum MOCH REBAN bin KASAN WIRYO;
- Menetapkan sah secara hukum Pemohon I atas nama DWI WIDIARTO bin MOCH REBAN sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum MOCH REBAN bin KASAN WIRYO;
- Menetapkan sah secara hukum Pemohon II atas nama ASSIFA NUR FADILA binti SURATNA sebagai Ahli Waris Pengganti yang mustahak dari Almarhumah MURNI TRI SUSWANTI binti MOCH REBAN terhadap warisan dari Almarhum MOCH REBAN bin KASAN WIRYO;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
S U B S I D I A I R
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono) |