| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Giyarsi binti Atmo Wikarto) sebagai Wali atas keponakan yang bernama Kanira Syifa Putri bin Candra Susanto, NIK 3275054306120008, perempuan, lahir di Kulon Progo pada tanggal 03 Juni 2012, umur 13 tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 3275-LT-31082015-0046 tertanggal 02 September 2015, yang belum cukup umur/cakap untuk melakukan tindakan hukum sebagai penerima waris dari ibunya (Wantirah) berupa BPJS Ketenagakerjaan;
- Menetapkan biaya perkara sesuai Peraturan perundang undangan yang berlaku;
|